Cara Cek Tagihan PBB Pajak Bumi dan Bangunan Online/Pixabay/Stevepb |
Sederhananya, Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak pada tanah atau bangunan tertentu.
Cara Cek Taguhan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Online
Seperti pajak lainnya, PBB harus dibayarkan setiap tahuannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan soal PBB itu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1994 tentan Pajak Bumi dan Bangunan.
Kabar gembiranya, kini pengurusan bahkan pembayaran PBB tak lagi seibet zaman dahulu.
Pengecekan tagihan hingga pembayaran PBB kini sudah bisa dilakukan secara online sehingga mempermudah wajib pajak melakukan kewajibannya.
Untuk mengetahui lebih jauh terkait pembayaran PBB, simak pejelasan berikut ini:
Cara Cek PBB Online
Besar nominal PBB bersifat kebendaan sehingga murni ditentukan kondisi objek pajak yang mengikutinya, yakni tanah atau bangunan serta tidak dapat ditetapkan oleh pihak pembayar. Dalam kaitan tempat yang tergolong sebagai bangunan, di antaranya:
Jalan lingkungan di suatu kompleks bangunan seperti pabrik, hotel, dan lain-lain, yang terintegrasi dengan kompleks bangunan.
Jalan tol, kolam renang, galangan kapal, pagar mewah, tempat olahraga, taman mewah, kilang minyak, pipa minyak, dan fasilitas lain pemberi manfaat.
Sebelum membayar PBB, Anda perlu melakukan cek PBB online atau cek tagihan PBB online kemudian mengurus SPPT, yakni Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang berfungsi sebagai dokumen indikator besar utang atas PBB yang mesti dilunasi pada waktu yang telah ditetapkan.
Biasanya wajib pajak akan dikirimi SPPT dalam bentuk cetak. Namun, kini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tak lagi menerbitkan SPPT PBB-P2 berbentuk kertas melalui kantor kelurahan, melainkan merilisnya dalam bentuk elektronik atau e-SPPT. Setelah dicetak, e-SPPT diakui sebagai SPPT PBB-P2 yang sah karena sudah mengandung QR Code dan penanda digital.
Untuk mendapatkannya, wajib pajak harus mendaftar ke website resmi dan melakukan verifikasi. Kemudian Anda akan menerima notifikasi penerbitan e-SPPT PBB via SMS.
Cara Cek Tagihan PBB Online
Untuk melakukan pengecekan PBB secara online, dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui website atau melalui e-commerce.
Cara Cek PBB Online via Website Resmi
Pada tahapan ini, Anda bisa mendatangi laman sesuai lokasi pembayaran pajak Anda. Contohnya, bagi wajib pajak di Jakarta. Anda bisa mendaftar di situs pajak online Jakarta.
Setelah memasuki situs, Anda dapat mengklik tombol Daftar e-SPPT PBB di pojok kanan atas laman.
Selanjutnya, Anda mengisi data pribadi seperti nama, NIK, NPWP, nomor telepon seluler, alamat email, NOP PBB-P2, juga nama Wajib Pajak dalam SPPT.
Setelah itu sistem akan melakukan verifikasi data. Jika berhasil, sistem akan mengirim tautan pengunduhan e-SPPT via email.
Wajib Pajak dapat membuka email yang didaftarkan untuk memperoleh dokumen SPPT PBB dan tinggal bersiap melakukan pembayaran.
Cara Cek Tagihan PBB Online di E-Commerce
Untuk melakukan pengecekan PBB online di e-commerce, Anda dapat melakukan langkah di bawah ini:
- Buka aplikasi atau laman resmi e-commerce
- Pilih layanan Top-Up & Tagihan
- Pilih fitur Pajak PBB pada kategori Layanan Pemerintah
- Pilih cluster serta kota atau kabupaten Anda tinggal
- Masukkan tahun dan nomor objek PBB yang Anda miliki
- Cek tagihan PBB online dan pilih opsi Bayar setelah rincian tagihan berhasil keluar
- Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan
- Notifikasi akan dikirimkan setelah transaksi berhasil dilakukan
Nah itulah sekilas informasi mengenai cara cek dan bayar PBB secara online. Semoga bermanfaat.*-*
Tidak ada komentar